TUGAS dan FUNGSI PPID

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Melakukan pengelolaan informasi publik
2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital.
4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.