RSUP Dr. Johannes Leimena

adalah Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan Permenkes 34 Tahun 2019 telah ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Laksana RSUP Dr Johannes Leimena dan berdasarkan Surat Izin Operasional dari Gubernur Nomor 01/DPMTSP/RS-B/2019 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B.

who-we-are

LAYANAN RUMAH SAKIT



Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Rawat Intensif (ICU,ICCU,PICU,NICU)
Pelayanan Bedah Sentral
Pelayanan Penunjang Radioterapi
Pelayanan Penunjang Radiologi
Pelayanan Penunjang Farmasi
Pelayanan Penunjang Laboratorium
Pelayanan Penunjang Rehabilitasi Medik
Pelayanan Penunjang Hiperbarik
Pelayanan Kemoterapi
Pelayanan Haemodialisa
Pelayanan Forensik


ALAT MEDIK



MRI 1,5 Tesla
CT Scan Multi Slice 128 Slice
Digital XRay
C-Arm
Mammography
Dental
Panoramic
Catlab
Echo Cardiography
USG
Laparascopy
Endoscopy
Hiperbarik Chamber
EEG dan EMG
Ventilator Dewasa
Ventilator Neonatus dan CPAP
Peralatan Diagnostik Mata
Peralatan Kamar Operasi
Peralatan Haemodialisa
Peralatan Rehabilitasi Medik
Peralatan Ruang Intensive (ICU,ICCU,PICU dan NICU)

SARANA PRASARANA

Luas Lahan RSUP Dr Johannes Leimena Ambon 4,6 Ha. Pembangunan Gedung RSUP Dr Johannes Leimena Ambon dimulai pada tahun 2018 dengan rencana luas gedung pengembangan tahap I yaitu 32.218,4 m2. Pembangunan dilanjutkan pada tahun 2019 hingga rumah sakit dapat operasional tahun 2020. Gedung rumah sakit terdiri dari Gedung Utama dengan 8 delapan lantai Gedung Ulitily dan Penunjang di atas pada lahan dengan luas 4,6 Ha dengan rencana pengembangan hingga 9,2 Ha. Infrastruktur bangunan dan utilitas rumah sakit disiapkan menjadi rumah sakit Kelas B dan telah dirancang dalam master plan pengembangan menjadi kelas A.