Tentang Kami

RSUP Dr. Johannes Leimena

Unit Pelayanan Terpadu dibawah Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit tipe B dan rujukan akhir untuk Provinsi Maluku dan Maluku Utara

PROFIL

RSUP Dr. Johannes Leimena adalah Satuan Kerja / Unit Pelaksana Teknis yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan Permenkes 34 Tahun 2019 telah ditetapkan Struktur Organisasi dan Tata Laksana RSUP Dr Johannes Leimena dan berdasarkan Surat Izin Operasional dari Gubernur Nomor 01/DPMPTSP/RS-P/VIII/2024 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B. RSUP Dr. Johannes Leimena merupakan Rumah Sakit Rujukan untuk Maluku dan Maluku Utara. RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan. Dan dalam melaksanakan tugas tersebut RSUP Dr. Johannes Leimena sebagai Rumah Sakit Vertikal Kelas B

Misi

1. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang lengkap dengan unggulan pelayanan kesehatan kemaritiman terpadu, pelayanan penyakit kanker terpadu dan Penyakit Jantung terpadu di Indonesia bagian timur.
2. Menjadi Wahana pendidikan dan pelatihan yang berkualitas bagi peserta didik dan peserta latihan.
3. Mengembangkan SDM bidang kesehatan yang berkompetensi dan berkinerja Menjadi pusat riset dan pengembangan teknologi kesehatan kemaritiman
4. Menumbuhkembangkan sistem informasi Rumah Sakit yang handal
5. Membangun Jejaring dengan Stakeholders Kesehatan lainnya di dalam dan Luar Negeri

Tujuan

1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna pada seluruh layanan terutama pada layanan unggulan
2. Menjadi Wahana Pendidikan dan pelatihan yang berkualitas
3. Mengembangkan SDM bidang kesehatan yang berkomptensi sesuai dan berkinerja tinggi
4. Menjadi Pusat Riset dan pengembangan teknologi kesehatan kemaritiman
5. Menumbuhkembangkan Sistem Informasi Rumah Sakit yang handal
6. Membangun Jejaring dengan stakeholder kesehatan dalam rangka peningkatan indicator pelayanan kesehatan masyarakat.