blog-1

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dengan BPJS Kesehatan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dengan BPJS Kesehatan

 

Senin, 05 April 2021, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena Ambon melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai Penyedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional. Langkah ini merupakan salah satu cara memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program JKN.

Acara yang dilangsungkan di Ballroom Lantai 4 RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon tersebut dihadiri oleh jajaran direksi, koordinator dan sub koordinator serta perwakilan dari masing-masing instalasi RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon serta perwakilan dari BPJS Kesehatan.

Sebelum dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama, terlebih dahulu Tim BPJS Kesehatan yang diwakili oleh dr. Andi Muhammad Dahrul Muluk, memberikan materi mengenai Persiapan Kerja Sama Tahun 2021. Dalam materinya, dr. Dahrul menyampaikan mengenai tahapan kerja sama FKRTL, Persiapan Kontrak, Kewajiban dan Hak Para Pihak, dan lain-lain.

Setelah pemberian materi, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemenuhan Komitmen Kepatuhan Faskes sekaligus Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes dengan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Heppy Serta Rumondang Pakpahan, S. Si, Apt, M.Kes, AAAK. Acara kemudian di tutup dengan sesi foto bersama dan pembagian doorprise oleh Tim BPJS Kesehatan untuk para peserta acara.


kembali ke artikel