Monitoring dan Evaluasi Rumah Sakit di Provinsi Maluku
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kementerian Kesehatan bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan Kesehatan pada Selasa 24/10/2023. Monitoring dan evaluasi dilakukan pada lima Rumah Sakit di Provinsi Maluku antara lain RSUP Dr Johanes Leimena, RSUD Dr. M. Haulussy Ambon, RS Tk II Prof. dr. J.A. Latumeten, RS TNI AL dr. FX. Soehardjo dan RS Bhayangkara Tk III Ambon. Pada kesempatan ini, turut hadir seluruh Direktur dari lima Rumah Sakit di Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Ballroom lantai empat RSUP Dr Johanes Leimena Ambon ini dilakukan langsung oleh Brigjen TNI (Purn) dr. Noch T. Malissa, M.Kes. selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden, bersama dengan Dr. Tri Santoso selaku Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Presiden serta drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Monitoring kali ini difokuskan pada kredensialing cathlab di RSUP Leimena. dr. Noch menyampaikan bahwa fungsi KSP untuk membantu dan memberikan solusi kepada Rumah Sakit yang masih terkendala dalam pelayanan. “Untuk masalah layanan Cathlab RSUP Leimena, berikan waktu 3 bulan untuk melengkapi persyaratan sehingga kredensialing dapat dilakukan secepatnya, dan layanan cathlab dapat segera dioperasikan” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian permasalahan yang dihadapi oleh masing – masing direktur Rumah Sakit, disertai dengan tanggapan serta solusi yang diberikan langsung oleh Tim KSP dan Direktur Yankes Rujukan.
kembali ke artikel