PENANDATANGANAN KOMITMEN KEPATUHAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Pedoman Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan, seluruh ASN di lingkungan RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan komitmen kepatuhan kode etik dan kode perilaku pada Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam sambutannya, drg. Saraswati, MPH selaku Direktur Utama RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon berharap bahwa seluruh ASN dapat mengiplementasikan Core Values seperti berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dalam menjalankan tugas masing-masing di lingkungan RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon agar terciptanya lingkungan organisasi yang nyaman dan sehat.
kembali ke artikel