blog-1

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon Dengan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

Rabu, 09 Juni 2021 bertempat di Ballroom Lantai 4 Gedung RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Dra. Renta Rego dengan Direktur Utama RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dr. Celestinus Eigya Munthe Sp.KJ, M.Kes. Acara penandatanganan disaksikan oleh Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang dan perwakilan dari BKKBN.

Dalam sambutannya, Direktur Utama RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon menjelaskan bahwa Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dalam rangka memfasilitasi penyediaan Alat Kontrasepsi dari BKKBN kepada RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon. Tujuan penyediaan alat kontrasepsi itu sendiri adalah untuk untuk memperbesar jarak kelahiran, sehingga anak yang baru saja lahir bisa mendapatkan waktu yang cukup untuk diasuh dan dibesarkan oleh ibunya. Dengan kualitas pengasuhan yang baik, diharapkan anak dapat tumbuh dengan sehat dan terhindar dari stunting.

Hal yang sama dijelaskan oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku. Beliau menyampaikan bahwa dengan penggunaan alat kontrasepsi, dapat membantu menurunkan angka stunting yang terjadi di Provinsi Maluku. Selain itu, beliau juga mengajak seluruh staf RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon untuk dapat mengikuti acara Pencanangan Pemasangan KB Implan satu batang yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Juni 2021 bertempat di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon. Rencananya, acara tersebut akan dihadiri langsung oleh Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Pusat.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dengan  BKKBN Provinsi Maluku dihadiri oleh para staf RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dan perwakilan dari BKKBN.


kembali ke artikel