Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon Dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) kembali dilakukan di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon pada hari Kamis (3/6/2021). Penandatanganan kerjasama dilakukan dengan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Kelas II Ambon.
Acara penandatanganan yang dilaksanakan di Ballroom Lantai 4 RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon ini dibuka dengan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan oleh Direktur Utama RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ., M.Kes. Dalam sambutannya Direktur Utama menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan agar RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dapat memenuhi kebutuhan dalam melakukan uji mutu dan uji sampel sanitasi lingkungan dengan bantuan dari BTKLPP Kelas II Ambon. Hasil dari uji sampel tersebut nantinya akan dijadikan sebagai acuan untuk menganalisa dampak kesehatan lingkungan yang timbul akibat pengoperasian Rumah Sakit. Selain itu, hasil tersebut juga bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit, dan meningkatkan mutu pelayanan di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon kepada masyarakat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BTKLPP Kelas II Ambon, Budi Santoso, SKM,.MPH. Dalam sambutannya, Budi Santoso mengatakan bahwa BTKLPP Kelas II Ambon siap untuk mensupport RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dalam melakukan monitoring, pemeriksaan dan uji sampel sanitasi Rumah Sakit. Selain itu BTKLPP juga akan melakukan pelayanan tambahan, tidak hanya memeriksa, memonitoring dan melakukan uji sampel, tetapi juga menganalisis mengenai kondisi kesehatan lingkungan Rumah Sakit dan memberikan masukan secara periodik bagaimana mengatasi permasalahan kualitas lingkungan yang terjadi di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon dengan BTKLPP Kelas II Ambon. Naskah perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh pimpinan dari masing – masing instansi. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.
kembali ke artikel